Kamis, 14 Mei 2020

CORONA VIRUS DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

CORONA VIRUS DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Oleh:
Nico Suranta Pinem
Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Medan
nicosurantapinem@gmail.com


A. Pendahuluan

COVID-19 atau Corona virus  adalah virus yang menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, sampai pada  kematian. Di Indonesia pandemik corona virus saat ini terus mengalami pertambahan, tidak hanya berpotensi mengakibatkan pengerutan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga peningkatan jumlah PHK dalam skala yang besar. 

Penambahan jumlah pengangguran terbuka yang signifikan bukan hanya disebabkan oleh perlambatan laju pertumbuhan ekonomi yang menurut proyeksi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia akan berkisar -2% hingga 2% pada tahun ini, melainkan juga disebabkan oleh perubahan perilaku masyarakat terkait pandemi corona  dan kebijakan pembatasan sosial, baik dalam skala kecil maupun skala besar Merespon pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan dengan kebijakan social distancing (jaga jarak sosial, menghindari kerumunan), lalu physical distancing (jaga jarak antar orang minimal 1,8 meter) sejak awal Maret 2020. Kebijakan itu telah menurunkan secara drastis aktivitas dan pergerakan orang di Jabodetabek dan kota-kota besar.

Karena COVID-19 terus menyebar, ini sepertinya skenario yang semakin mungkin terjadi. Setiap orang yang dapat bekerja dari rumah harus bekerja dari rumah. Di Cina dan negara-negara tetangga lainnya, jutaan orang melakukan hal ini untuk pertama kalinya. Di Amerika Serikat, perusahaan yang menyiapkan para staf untuk bekerja dari jarak jauh sepertu Twitter, Apple, Microsoft, Amazon dan JP Morgan. Google memerintahkan 8.000 pekerja untuk melakukan work from home selama sehari untuk menguji coba skenario kerja jarak jauh yang diperpanjang setelah seorang karyawan menderita gejala mirip flu. 

Di Australia, Clayton Utz, Cisco dan Vodafone menutup kantor sementara sebagai langkah pencegahan. Tetapi ketika wabah menyebar, tidak mungkin bagi orang-orang untuk bekerja dari rumah bagi mereka yang tidak tahu cara menggunakan teknologi. 41% orang di dunia tidak memiliki akses internet2. Jadi mereka tidak dapat mengambil bagian dalam sesi itu. Jadi peneliti berpikir bahwa pandemi ini dapat meningkatkan persentase pengangguran.

B. Kajian Teori

1. Covid-19
COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut coronavirus 2 (severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 atau SARS-CoV-2) (Hui, et al., 2020: Ilmiyah, 2020). Virus ini merupakan keluarga besar Coronavirus yang dapat menyerang hewan, termasuk manusia. 
Ketika menyerang manusia, Coronavirus biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan, seperti flu, MERS, dan SARS (Ilmiyah, 2020). 

COVID-19 sendiri merupakan coronavirus jenis baru yang ditemukan di daerah Wuhan. Hubei, China pada tahun 2019 (Hui, et al. 2020). Karena itu, Coronavirus jenis baru ini diberi nama Coronavirus disease-2019 yang disingkat menjadi COVID-19. 

Sejak ditemukan, virus ini menyebar secara luas hingga mengakibatkan pandemi global yang berlangsung sampai saat ini (Hui, et al.. 2020). Gejala COVID-19 umumnya berupa demam 38°C, batuk kering, dan sesak natas serta dampak paling buruk untuk manusia ialah kematian (Hui, et al. 2020: Ilmiyah. 2020).

2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Sebutan pemutusan hubungan kerja (PHK) (sparation) memiliki kesamaan dengan pemberhentian atau pemisahan karyawan dari suatu Perusahaan. Para ahli pun memberikan persepektif tersendiri terkait PHK. Menurut Tulus (1993), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke masyarakat. Sedagkan menurut Hasibuan (2001) pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu perusahaan. Dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemberhentian pekerja atau karyawan dari suatu perusahaan sehingga antara karyawan dan perusahaan tidak ada hubungan lagi.

Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilaksanakan begitu saja oleh perusahaan, melainkan harus mendapat perhatian yang serius dari pimpinan perusahaan. Hal itu dikarenakan PHK telah diatur oleh undang-undang dan memberikan risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan yang bersangkutan. Sehingga perusahaan harus menggunakan banyak pertimbangan untuk melakukan PHK pada karyawannya. 

Menurut Tulus (1993)perusahaan harus melakukan hal sebagai berikut terkait dilakukannya PHK :
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang timbul akibat dilakukannya tindakan pemutusan hubungan kerja
Menjamin agar karyawan yang dikembalikan ke masyarakat harus berada dalam kondisi sebaik mungkin.

C. Pembahasan

Indonesia adalah negara berpenduduk padat dengan lebih dari 270 juta orang penduduk. Itulah mengapa pandemi ini sangat menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Sudah terkonfirmasi 8211 kasus yang terinfeksi oleh penyakit ini dengan 1002 orang sembuh dan jumlah kematian 689 jiwa. Jika pandemi ini terus meningkat maka banyak orang yang ketakutan pandemi corona ini akan merusak ekonomi dan juga sisi sosial mereka.

 Banyak sekali perusahaan yang menutup usahanya untuk mencegah penularan pandemi masyarakat ini serta banyak pabrik, toko, dan UMKM lainnya yang terpaksa menutup usaha mereka karna adanya pandemi ini. Hal ini menyebabkan kerugian jutaan dolar dari sektor ekonomi. Salah satu penyebab mengapa virus corona mudah menyebar di Indonesia adalah karena Indonesia merupakan negara dengan Sektor pariwisata yang cukup luas. 

Pada tanggal 18 Maret 2020 Pemerintah mengeluarkan surat edaran, yang berisikan segala kegiatan di dalam dan di luar ruangan di semua sektor yang terkait pariwisata dan ekonomi kreatif ditunda sementara waktu demi mengurangi penyebaran corona. Keadaan tersebut yang menimbulkan sektor pariwisata menjadi mandek sementara, dampaknya pengangguran semakin bertambah karena pariwisata merupakan salah satu sektor yang memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar tempat wisata maupun masyarakat dari luar. 

Bukan cuma sektor pariwisata yang mengalami kelumpuhan sementara, tetapi juga sector lain dan para pekerja dari perusahaan lainnya ikut merasakan dampak dari pandemi Corona virus. Yang dimana pekerjaan atau kegiatan yang biasanya dilakukan diluar rumah secara langsung sekarang terpaksa harus dilakukan di dalam rumah dan dilakukan juga perumahan terhadap pekerja atau PHK sementara, sembari menunggu wabah ini berakhir.

Untuk itu pemerintah harus Paralel dengan pemberian paket insentif bagi pengusaha dan pekerja, dalam situasi yang sulit ini pemerintah juga harus menjadi pihak yang mampu menengahi dialog antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja baik untuk mencegah terjadinya PHK. Peran pemerintah dapat diupayakan sebagai penengah mencari solusi yang disepakati kedua pihak terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja, apabila PHK tidak terhindarkan.

Dalam hal ini pemerintah dapat membentuk Satuan Tugas Penanganan PHK agar lebih respons terhadap permasalahan pengusaha dan pekerja selama pandemi ini dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak dini dan seperti sekarang pemerintah juga membuat program kartu prakerja, program ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang di PHK.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan pandemi COVID-19 akan berdampak pada kelompok tertentu yang rentan terhadap pasar tenaga kerja dan menurunnya jumlah lapangan kerja, serta kualitas kerja antara lain upah dan perlindungan sosial, serta Bahkan ILO memprediksikan dalam kondisi terburuk akan ada hampir 25 juta pengangguran di seluruh dunia akibat pandemi ini.

Opsi PHK bisa jadi langkah terakhir yang akan ditempuh. Langkah ini menjadi situasi buruk terutama bagi pekerja. PHK akan berdampak sangat serius pada perekonomian keluarga pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga dalam posisi yang sulit karena harus memenuhi kewajiban bagi karyawan yang mengalami PHK.

D. Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa kunci dari penyehatan kembali kondisi ekonomi nasional adalah survival di tingkat individu dan entitas usaha. Oleh karena itu negara harus mengerahkan segenap upaya, termasuk dengan memberikan stimulus, agar rakyatnya tidak collaps semasa krisis, tetap produktif dan memiliki penghasilan memadai, serta bisnis dapat terus berjalan.

Yang diperlukan adalah kebijakan yang tepat, baik secara lokasi, waktu, maupun prosedurnya. Apabila PSBB dapat menjamin putusnya rantai penularan Covid-19, maka lakukanlah dengan benar, dan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Pembatasan yang berkepanjangan, atau berpindah-pindah lokasi karena tidak serempak, berisiko melampaui batas kemampuan survival individu maupun entitas bisnis. Dan bila itu yang terjadi, maka penyelamatan tidak dapat dilakukan, dan kerugian akan semakin besar baik secara ekonomi maupun social.

Semoga wabah virus ini segera berakhir dan dapat beraktivitas seperti biasa, karena setiap wabah pasti ada hikmahnya. Kondisi ini pasti akan mengeser perilaku hidup manusia yang awalnya bekerja diluar rumah pada akhirnya juga akan menerapkan WFH suatu saaat. Jika wabah ini sudah berakhir kiranya pekerja yang terkena PHK diberi pekerjaaan kembali, dan dapat melangsungkan hidupnya kembali.

Referensi

Wibowo Hadiwardoyo. Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah, Depok, Jawa Barat.202

Rahma Ainul Mardiyah, R. Nunung Nurwati. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Angka Pengangguran Di Indonesia. Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran. 2020

https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/artikel-tentang-kemiskinan-92post 

https://theconversation.com/4-langkah-antisipasi-phk-akibat-pandemi-covid-19-dari-segi-hukum-135471


Previous Post
Next Post

0 komentar: