CORONA VIRUS DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Oleh:
Nico Suranta Pinem
Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Medan
nicosurantapinem@gmail.com
A. Pendahuluan
COVID-19 atau Corona virus adalah virus yang menyebabkan gangguan
pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, sampai pada
kematian. Di Indonesia pandemik corona virus saat ini terus mengalami
pertambahan, tidak hanya berpotensi mengakibatkan pengerutan pertumbuhan
ekonomi, tetapi juga peningkatan jumlah PHK dalam skala yang
besar.
Penambahan jumlah pengangguran terbuka yang signifikan bukan hanya
disebabkan oleh perlambatan laju pertumbuhan ekonomi yang menurut proyeksi
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia akan berkisar -2% hingga 2%
pada tahun ini, melainkan juga disebabkan oleh perubahan perilaku masyarakat
terkait pandemi corona dan kebijakan pembatasan sosial, baik dalam
skala kecil maupun skala besar Merespon pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan dengan
kebijakan social distancing (jaga jarak sosial, menghindari kerumunan), lalu
physical distancing (jaga jarak antar orang minimal 1,8 meter) sejak awal
Maret 2020. Kebijakan itu telah menurunkan secara drastis aktivitas dan
pergerakan orang di Jabodetabek dan kota-kota besar.
Karena COVID-19 terus menyebar, ini sepertinya skenario yang semakin
mungkin terjadi. Setiap orang yang dapat bekerja dari rumah harus bekerja
dari rumah. Di Cina dan negara-negara tetangga lainnya, jutaan orang
melakukan hal ini untuk pertama kalinya. Di Amerika Serikat, perusahaan yang
menyiapkan para staf untuk bekerja dari jarak jauh sepertu Twitter, Apple,
Microsoft, Amazon dan JP Morgan. Google memerintahkan 8.000 pekerja untuk
melakukan work from home selama sehari untuk menguji coba skenario kerja
jarak jauh yang diperpanjang setelah seorang karyawan menderita gejala mirip
flu.
Di Australia, Clayton Utz, Cisco dan Vodafone menutup kantor sementara
sebagai langkah pencegahan. Tetapi ketika wabah menyebar, tidak mungkin bagi
orang-orang untuk bekerja dari rumah bagi mereka yang tidak tahu cara
menggunakan teknologi. 41% orang di dunia tidak memiliki akses internet2.
Jadi mereka tidak dapat mengambil bagian dalam sesi itu. Jadi peneliti
berpikir bahwa pandemi ini dapat meningkatkan persentase pengangguran.
B. Kajian Teori
1. Covid-19
COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan
akut coronavirus 2 (severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 atau
SARS-CoV-2) (Hui, et al., 2020: Ilmiyah, 2020). Virus ini merupakan keluarga
besar Coronavirus yang dapat menyerang hewan, termasuk manusia.
Ketika menyerang manusia, Coronavirus biasanya menyebabkan penyakit infeksi
saluran pernafasan, seperti flu, MERS, dan SARS (Ilmiyah, 2020).
COVID-19 sendiri merupakan coronavirus jenis baru yang ditemukan di daerah
Wuhan. Hubei, China pada tahun 2019 (Hui, et al. 2020). Karena itu,
Coronavirus jenis baru ini diberi nama Coronavirus disease-2019 yang
disingkat menjadi COVID-19.
Sejak ditemukan, virus ini menyebar secara luas hingga mengakibatkan
pandemi global yang berlangsung sampai saat ini (Hui, et al.. 2020). Gejala
COVID-19 umumnya berupa demam 38°C, batuk kering, dan sesak natas serta
dampak paling buruk untuk manusia ialah kematian (Hui, et al. 2020: Ilmiyah.
2020).
2. Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK)
Sebutan pemutusan hubungan kerja (PHK) (sparation) memiliki kesamaan dengan
pemberhentian atau pemisahan karyawan dari suatu Perusahaan. Para ahli pun
memberikan persepektif tersendiri terkait PHK. Menurut Tulus (1993),
pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke
masyarakat. Sedagkan menurut Hasibuan (2001) pemberhentian adalah pemutusan
hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu perusahaan. Dari beberapa
definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja
(PHK) merupakan pemberhentian pekerja atau karyawan dari suatu perusahaan
sehingga antara karyawan dan perusahaan tidak ada hubungan lagi.
Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilaksanakan begitu saja oleh
perusahaan, melainkan harus mendapat perhatian yang serius dari pimpinan
perusahaan. Hal itu dikarenakan PHK telah diatur oleh undang-undang dan
memberikan risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan yang bersangkutan.
Sehingga perusahaan harus menggunakan banyak pertimbangan untuk melakukan
PHK pada karyawannya.
Menurut Tulus (1993)perusahaan harus melakukan hal sebagai berikut terkait
dilakukannya PHK :
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan
tertentu yang timbul akibat dilakukannya tindakan pemutusan hubungan
kerja
Menjamin agar karyawan yang
dikembalikan ke masyarakat harus berada dalam kondisi sebaik mungkin.
C. Pembahasan
Indonesia adalah negara berpenduduk padat dengan lebih dari 270 juta orang
penduduk. Itulah mengapa pandemi ini sangat menakutkan bagi masyarakat
Indonesia. Sudah terkonfirmasi 8211 kasus yang terinfeksi oleh penyakit ini
dengan 1002 orang sembuh dan jumlah kematian 689 jiwa. Jika pandemi ini
terus meningkat maka banyak orang yang ketakutan pandemi corona ini akan
merusak ekonomi dan juga sisi sosial mereka.
Banyak sekali perusahaan yang menutup usahanya untuk mencegah
penularan pandemi masyarakat ini serta banyak pabrik, toko, dan UMKM lainnya
yang terpaksa menutup usaha mereka karna adanya pandemi ini. Hal ini
menyebabkan kerugian jutaan dolar dari sektor ekonomi. Salah satu penyebab
mengapa virus corona mudah menyebar di Indonesia adalah karena Indonesia
merupakan negara dengan Sektor pariwisata yang cukup luas.
Pada tanggal 18 Maret 2020 Pemerintah mengeluarkan surat edaran, yang
berisikan segala kegiatan di dalam dan di luar ruangan di semua sektor yang
terkait pariwisata dan ekonomi kreatif ditunda sementara waktu demi
mengurangi penyebaran corona. Keadaan tersebut yang menimbulkan sektor
pariwisata menjadi mandek sementara, dampaknya pengangguran semakin
bertambah karena pariwisata merupakan salah satu sektor yang memberikan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar tempat wisata maupun masyarakat
dari luar.
Bukan cuma sektor pariwisata yang mengalami kelumpuhan sementara, tetapi
juga sector lain dan para pekerja dari perusahaan lainnya ikut merasakan
dampak dari pandemi Corona virus. Yang dimana pekerjaan atau kegiatan yang
biasanya dilakukan diluar rumah secara langsung sekarang terpaksa harus
dilakukan di dalam rumah dan dilakukan juga perumahan terhadap pekerja atau
PHK sementara, sembari menunggu wabah ini berakhir.
Untuk itu pemerintah harus Paralel dengan pemberian paket insentif bagi
pengusaha dan pekerja, dalam situasi yang sulit ini pemerintah juga harus
menjadi pihak yang mampu menengahi dialog antara pengusaha dengan pekerja
dan serikat pekerja baik untuk mencegah terjadinya PHK. Peran pemerintah
dapat diupayakan sebagai penengah mencari solusi yang disepakati kedua pihak
terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja, apabila PHK tidak
terhindarkan.
Dalam hal ini pemerintah dapat membentuk Satuan Tugas Penanganan PHK agar
lebih respons terhadap permasalahan pengusaha dan pekerja selama pandemi ini
dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak dini dan seperti sekarang
pemerintah juga membuat program kartu prakerja, program ini diharapkan dapat
membantu para pekerja yang di PHK.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan pandemi COVID-19 akan
berdampak pada kelompok tertentu yang rentan terhadap pasar tenaga kerja dan
menurunnya jumlah lapangan kerja, serta kualitas kerja antara lain upah dan
perlindungan sosial, serta Bahkan ILO memprediksikan dalam kondisi terburuk
akan ada hampir 25 juta pengangguran di seluruh dunia akibat pandemi
ini.
Opsi PHK bisa jadi langkah terakhir yang akan ditempuh. Langkah ini menjadi
situasi buruk terutama bagi pekerja. PHK akan berdampak sangat serius pada
perekonomian keluarga pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga dalam posisi
yang sulit karena harus memenuhi kewajiban bagi karyawan yang mengalami
PHK.
D. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa kunci dari penyehatan kembali
kondisi ekonomi nasional adalah survival di tingkat individu dan entitas
usaha. Oleh karena itu negara harus mengerahkan segenap upaya, termasuk
dengan memberikan stimulus, agar rakyatnya tidak collaps semasa krisis,
tetap produktif dan memiliki penghasilan memadai, serta bisnis dapat terus
berjalan.
Yang diperlukan adalah kebijakan yang tepat, baik secara lokasi, waktu,
maupun prosedurnya. Apabila PSBB dapat menjamin putusnya rantai penularan
Covid-19, maka lakukanlah dengan benar, dan dalam waktu
sesingkat-singkatnya. Pembatasan yang berkepanjangan, atau berpindah-pindah
lokasi karena tidak serempak, berisiko melampaui batas kemampuan survival
individu maupun entitas bisnis. Dan bila itu yang terjadi, maka penyelamatan
tidak dapat dilakukan, dan kerugian akan semakin besar baik secara ekonomi
maupun social.
Semoga wabah virus ini segera berakhir dan dapat beraktivitas seperti
biasa, karena setiap wabah pasti ada hikmahnya. Kondisi ini pasti akan
mengeser perilaku hidup manusia yang awalnya bekerja diluar rumah pada
akhirnya juga akan menerapkan WFH suatu saaat. Jika wabah ini sudah berakhir
kiranya pekerja yang terkena PHK diberi pekerjaaan kembali, dan dapat
melangsungkan hidupnya kembali.
Referensi
Wibowo
Hadiwardoyo.
Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi Hidayatullah, Depok, Jawa Barat.202
Rahma Ainul Mardiyah, R. Nunung Nurwati.
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Angka Pengangguran Di
Indonesia. Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Padjadjaran. 2020
https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/artikel-tentang-kemiskinan-92
https://theconversation.com/4-langkah-antisipasi-phk-akibat-pandemi-covid-19-dari-segi-hukum-135471
0 komentar: